لبيك اللهم لبيك
Segerakan ke Tanah Suci, Bersama Siap Haji
Siap Haji memberikan fasilitas pelayanan talangan dan pengurusan pendaftaran porsi haji dengan skema pembiayaan syariah.
Mulai dari 1 Juta Rupiah, mempercepat mimpi haji ke Baitullah
Niatkan sekarang, kami bantu seluruh pengurusan dan talangan haji anda sampai tuntas.
Mudah
Pembiayaan berbasis syariah dengan proses mudah, cepat, dan aman
Pasti
Kepastian mendapat nomor porsi haji
Berkah
Pembiayaan murni berbasis syariah
Apa Kata Mereka
Siap Haji berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan untuk mempercepat proses pendaftaran dan pemorsian haji.
Terimakasih SIAPHaji memudahkan kami, selangkah lagi ke tanah suci. Dengan membayar admin 1jt kami sudah mendapatkan nomor porsi. sukses terus!
Surabaya
Proses pengajuannya mudah, persetujuannya cukup cepat dan tim dari MNC Syariah sangat proaktif dari awal sampai dengan pendaftaran porsi di Kemenag. Terima kasih dan Sukses selalu utk MNC Syariah!
Jakarta Barat
Alhamdulillah saya sudah dapat nomor porsi melalui SIAPHaji dengan pelayanan yang sangat baik.
Semarang
Terima Kasih kepada Tim SIAPHaji MNC Syari'ah yang memudahkan kami, selangkah menuju ke Tanah Suci.
Bandung
Tanpa Harus Jual Sawah, Palit Berangkat Haji dengan Dana Talangan Bank
"Dana talangan haji adalah pihak bank yang membayar lunas ongkos haji, selanjutnya kita yang mengangsur hingga lunas." …
Semakin Mudah Daftar Haji, hanya Rp 760 ribu Jama'ah sudah bisa dapatkan Porsi Haji
Menyambut 1 Muharram 1443 H sekaligus merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 76, pembiayaan SIAP HAJI meluncurkan program promo menarik sebagai berikut :
BPKH berbicara Haji
Assalamualaikum. Yuk kita simak penjelasan BPKH mengenai pengelolaan keuangan haji mulai dari proses pendaftaran calon jamaah, pengelolaan dana haji, penyelengaraan ibadah haji dan peran BPKH di dalamnnya.
Berkah Pergi Haji
Assalamualaikum #HajiMuda. Mari kita menonton film pendek inspirasi dari tim BPKH yang berjudul Berkah Pergi Haji dimana kita dapat melihat perjuangan orang-orang dalam berhaji.
Informasi Pembiayaan Produk Siap Haji
Skema Pembiayaan
Akad Pembiayaan | Al Qardh dan Kafalah Bil Ujroh |
Plafond Pembiayaan | Rp 25.000.000 |
Tenor | 12 - 60 Bulan |
Biaya Administrasi | Rp 1.000.000 |
Asuransi | Perlindungan Asuransi Syariah (Personal Accident) |
Proses Porsi Haji | 3 - 4 Hari Kerja (Langsung Dapat Nomor Porsi Haji) |
Jaminan Aset | Tanpa Jaminan - Agunan Aset |
DP | Tanpa DP (Down Payment) / Uang Muka |
Kriteria Calon Jamaah
WNI (Warga Negara Indonesia) |
Karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari 2 tahun |
Wiraswasta / Profesi memiliki usaha yang telah berjalan minimal 2 tahun |
Riwayat pinjaman di tempat lain (SLIK Checking) lancar |
Usia pada saat akhir tenor maksimal 55 tahun (Karyawan) dan 65 tahun (Wiraswasta) |
Dokumen Persyaratan
Fotokopi KTP Pemohon & Pasangan (Menikah) |
Fotokopi Akte Nikah / Cerai |
Fotokopi Kartu Keluarga |
Dokumen Penghasilan
|
Kenapa Harus MNC Guna Usaha Syariah?
1. Kepastian memperoleh Porsi Haji tanpa perlu menabung lebih lama sehingga waktu / antrian keberangkatan Haji tidak semakin panjang
|
2. Tanpa uang muka
|
3. Tanpa jaminan / agunan aset
|
4. Angsuran ringan dan terjangkau
|
5. Proses mudah dan cepat
|
6. Perlindungan Asuransi Syariah (Personal Accident)
|
7. Murni Syariah. Menggunakan akad syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah MUI, sehingga lebih menentramkan dan ibadah menjadi trenang
|
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Sistem Informasi dan Aplikasi Pembiayaan Haji. Adalah salah satu produk unggulan MNC Guna Usaha Indonesia dalam bentuk pembiayaan syariah porsi haji
Pembiayaan menggunakan prinsip syariah yang diberikan kepada nasabah sebesar 25 juta yang bertujuan untuk Setoran Awal Haji dan Pendaftaran jamaah ke KEMENAG yang dibuktikan dengan terbitnya SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan terbitnya nomor porsi haji (nomor jadwal keberangkatan) dengan menggunakan prinsip syariah
Menggunakan akad khafalah bil ujroh dan akad al qard. Dengan akad kafalah bil ujroh, jamaah akan memberikan fee (ujroh) atas jasa penjaminan (kafalah) kepada kemenag atas setoran awal haji nasabah dan jasa pengurusan dokumen pendaftaran di bank syariah sd di Kemenag. Dengan akad Qord nasabah akan diberikan talangan sebesar 25 juta untuk setoran awal haji dan wajib mengembalikan dengan jumlah yang sama. Ketentuan akad ini merujuk pada fatwa DSN No. 11/2000 mengenai Kafalah dan No. 29/2002 mengenai Pengurusan Haji serta Opini Dewan Pengawas Syariah
Angsuran per bulan kompetitif, tenor angsuran maksimal sampai 5 tahun, tanpa Uang Muka, Tanpa Agunan Aset, proses mudah, biaya admin ringan, dilindungi oleh asuransi syariah, seluruh pendanaan dan operasional telah sesuai syariah (menentramkan)
Nasabah bisa mendapatkan nomor porsi haji lebih awal, tanpa perlu menunggu terkumpulnya dana sebesar 25 juta untuk setoran awal hai, sehingga masa tunggu keberangkatan tidak semakin lama
Nasabah mengisi formulir permohonan pembiayaan, melengkapi dan menyerahkan dok persyaratan, persetujuan pembiayaan, pembukaan rekening haji di PBS, Akad, Pembayaran setoran awal Haji ke Kemenag (pencairan), nasabah menerima bukti validasi bank, pendaftaran ke Kemenag, menerima SPPH dan menerima no. porsi
Berlaku ketentuan sebagai nasabah pembiayaan (minimal 12 tahun maksimal 65 tahun sampai dengan jatuh tempo) bila nasabah adalah jamaah
Nasabah mengisi formulir permohonan pembiayaan, melengkapi dan menyerahkan dok persyaratan, persetujuan pembiayaan, pembukaan rekening haji di PBS, Akad, Pembayaran setoran awal Haji ke Kemenag (pencairan), nasabah menerima bukti validasi bank, pendaftaran ke Kemenag, menerima SPPH dan menerima no. porsi
Selama masa angsuran nasabah wafat akibat kecelakaan, nasabah dilindungi oleh asuransi syariah (kematian dan cacat total) dengan manfaat santunan akan diserahkan kepada ahli waris. Kewajiban nasabah dianggap lunas, karena dana talangan akan dikembalikan dari Kemenag kepada MNC GUI. Apabila nasabah meninggal setelah selesainya masa angsuran, maka porsi haji dapat dipindah namakan (sesuai kesepakatan keluarga) kepada ahli waris atau keluarga sesuai KK (Suami/Istri, Anak, orang tua, saudara kandung), bila tidak dilakukan penggantian, maka dana setoran awal haji akan diberikan oleh kemenag kepada ahli waris
Tidak Bisa, prinsip pendaftaran pergi haji Reguler harus sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP/DUKCAPIL masing-masing Nasabah
Persyaratan Pendaftaran Haji: (Tiap kemenag bisa berbeda kebijakan)
1). Copy Validasi setoran awal / 2 lembar
2). Copy KTP / 4 lembar
3). Copy Kartu keluarga / 2 lembar
4). Copy Buku Nikah / 2 lembar
5). Copy Buku Tabungan/ 2 lembar
6). Pas Photo uk. 4x6 / 2 atau 5 lembar
7). Pas Photo uk. 3x4 / 2 atau 15 lembar
Penggantian nama porsi haji oleh keluarga hanya diperbolehkan apabila jamaah yang bersangkutan wafat. Bila selain karena faktor tsb jamaah dianggap melakukan pembatalan, dan keluarga yang menggantikannya harus mendaftar kembali sesuai prosedur
Bank Syariah yang menjadi mitra MNC GUI adalah Bank Penerima Setoran (BPS) Haji yang telah terdaftar di Kemenag dan OJK
Terbatasnya kuota pemerintah yang diberikan pemerintah Arab Saudi dan tingginya minat masyarat Indonesia untuk berhaji menjadi faktor utamanya. Pemerintah berupaya terus untuk menambah kuota setiap tahunnya
Bank Syariah yang menjadi mitra MNC GUI adalah Bank Penerima Setoran (BPS) Haji yang telah terdaftar di Kemenag dan OJK
Syarat haji adalah mampu (Istitho'ah), baik fisik maupun materi. Ketika berhaji dalam keadaan masih berhutang untuk membiayai perjalanan haji maka terkategori belum mampu. Namun dengan pembiayaan syariah porsi haji ini, dipastikan bahwa jauh sebelum jadwal keberangkatan ke tanah suci nasabah telah lunas, sehingga diperbolehkan sebagaimana diatur dalam fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002
Memungkinkan karena Kemenag hanya membatasi usia minimal saja yaitu 12 tahun, sepanjang memenuhi syarat Istitho'ah (mampu fisik dan materi). Namun untuk mengantisipasi kondisi fisik dan kesehatan pada saat pelaksanaan Haji, salah satu kebijakan Kemenag memberlakukan Haji Prioritas bagi para jamaah lansia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 95 tahun dengan masa tunggu 3 tahun, atau terdaftar sebelum 26 Juni 2017
2. Usia 85-95 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun
3. Usia 65-85 tahun dengan masa tunggu 10 tahun.
Kunjungi Kantor
MNC Guna Usaha Syariah
- Jakarta
- Balikpapan
- Banjarmasin
- Makassar
- Pekanbaru
- Bandung
- Semarang
- Pontianak
- Surabaya
- Denpasar
- Medan
- Palembang
- Pekanbaru
- Makassar